Meskipun telah memasuki masa purna tugas, para purnakaryawan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) senantiasa masih ingin menyumbangkan pengetahuan dan pengalaman mereka bagi kepentingan Bangsa dan Negara khususnya dalam pelaksanaan politik luar negeri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maka para purnakaryawan Kementerian Luar Negeri sepakat berhimpun dalam satu wadah yang bernaung dibawah Kementerian Luar Negeri. Wadah dimaksud direalisasikan dalam bentuk sebuah organisasi nirlaba dan bersifat sosial yang diresmikan pada 4 November 1976 oleh panitia yang terdiri dari Prof. Soenario, S.H (Ketua), Dr. S. Binol, S.H. B.A., Ubani S.E., Amin Azehari, S.H dan Ny. Kartini Rajasa. Tujuan dari pembentukkan organisasi yang diberi nama “KERUKUNAN PURNAKARYAWAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI” atau disingkat KP- DEPLU adalah untuk memupuk serta melestarikan kerukunan dan persaudaraan, menjadi sarana komunikasi diantara purnakaryawan dan menjadi penghubung antara para purnakaryawa dan KEMLU.
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebutan KP-DEPLU diubah menjadi KP-KEMLU sehubungan dengan perubahan nomenklatur organisasi pemerintahan RI dari “Departemen Luar Negeri” (DEPLU) menjadi “Kementerian Luar Negeri” (KEMLU) sesuai Peraturan Presiden RI No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Kegiatan KP-KEMLU mencakup, antara lain, penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi para purnakaryawan, mengadakan ceramah-ceramah , penerbitan Warta KP, membantu anggota keluarga purnakaryawan untuk mendapatkan bantuan pendidikan, pelatihan kejuruan dan keterampilan kerjasama.
Dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya KP-KEMLU bekerjasama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia Unit Kemlu (KORPRI), organisasi-organisasi non-struktural di lingkungan Kemlu serta organisasi lainnya di bidang yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan para purnakaryawan seperti Yayasan Upakara.
Kegiatan dan operasional KP-KEMLU dibiayai dari: (1) Iuran Anggota (2) Bantuan Dana Operasional dari Yayasan Upakara dan (3) Sumbangan/donasi dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Organisasi KP-KEMLU terdiri dari Pusat (berkedudukan di Jakarta) dan Wilayah (berkedudukan di wilayah-wilayah di Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia).
Ketua KP-KEMLU dipilih oleh Rapat Pleno untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan. Ketua KP-KEMLU bertanggungjawab kepada Rapat Pleno. Ketua KP-KEMLU berhak mengangkat anggota Pengurus dan menjadi ketua formatur dalam penetapan anggota Dewan Pertimbangan.
1. Soemadi Brotodiningrat
2. Ahwil Luthan
3. Handriyo Kusumo Priyo
Ketua Umum
Wening Esthyprobo
Wakil Ketua I
Djumantoro Purbo
Wakil Ketua II
Dwi Kurnia Miftach
Sekretaris
Eddy Poerwana
Bendahara
Hari Budiarto
Dewan Redaksi
Harry Purwanto
Ketua Bidang Sosial
Estella Anwar Bey
Ketua Bidang Pendidikan
Intiar Dektrit Y Bakhtiar