Dokumen yang dibawa sbb :
Pada dasarnya pengajuan klaim hak-hak pensiun dibatasi hingga 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pensiun yang bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Syaratnya adalah :
Purnakaryawan (termasuk janda/dudanya) yang terdaftar sebagai Anggota Kerukunan Purnakaryawan (KP) Kemlu. Formulir untuk pendaftaran keanggotaan KP Kemlu dapat diunduh di website ini.
Bantuan THR diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing atau mengambil secara tunai dikantor Yayasan. Untuk pengambilan secara tunai, waktunya dibatasi hingga 1 (satu) bulan sejak hari H Idul Fitri. Bagi purnakaryawan yang bukan beragama islam, bantuan THR diberikan bersamaan dengan yang beragama islam.
Prosedur dan syaratnya sbb :
Prosedur dan caranya sbb :
Dokumen yang dibawa sbb :
Pada dasarnya pengajuan klaim santunan duka dibatasi hingga 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal wafat yang bersangkutan sesuai dengan Surat/Akta kematian.
Yayasan memberikan santunan duka kepada isteri yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau SK Pensiun atau KARIP.
Pada dasarnya santunan duka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Dalam kasus seperti ini diharapkan ahli waris dapat membuat kesepakatan internal dalam keluarga dan menunjuk salah satu dari mereka dan memberi kuasa untuk menerima uang santunan duka tersebut guna diserahkan kepada ahli waris sesuai kesepakatan. Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris dapat diunduh di website ini.
Karyawan yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tidak mendapat hak-hak pensiun dari Yayasan.
Besaran layanan Program Sosial dan Kesejahteraan yang diperoleh karyawan dan purnakaryawan dari Yayasan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Upakara setiap menjelang tahun anggaran baru (lihat di Informasi pada website ini).