• Pelayanan dibuka dari jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB dan 13.00 s/d 15.00 WIB hari Senin s/d hari Jumat.
  • Pelayanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama dan hari-hari lain yang diumumkan kemudian.

Dokumen yang dibawa sbb :

  • SK Pensiun Kemlu dan E-KTP.
  • Mengisi lembar informasi pensiun.
  • Formulir lembar informasi pensiun dapat diunduh di website ini.

Pada dasarnya pengajuan klaim hak-hak pensiun dibatasi hingga 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pensiun yang bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Syaratnya adalah :

Purnakaryawan (termasuk janda/dudanya) yang terdaftar sebagai Anggota Kerukunan Purnakaryawan (KP) Kemlu. Formulir untuk pendaftaran keanggotaan KP Kemlu dapat diunduh di website ini.

Bantuan THR diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing atau mengambil secara tunai dikantor Yayasan. Untuk pengambilan secara tunai, waktunya dibatasi hingga 1 (satu) bulan sejak hari H Idul Fitri. Bagi purnakaryawan yang bukan beragama islam, bantuan THR diberikan bersamaan dengan yang beragama islam.

Prosedur dan syaratnya sbb :

  • Mengajukan usulan ke Persatuan Isteri Purnakaryawan (PIP) Kemlu, untuk diseleksi.
  • Hasil seleksi diajukan oleh Pengurus PIP kepada Yayasan untuk pembiayaannya.

Prosedur dan caranya sbb :

  • Mengajukan usulan ke masing-masing Satker.
  • Satker menyampaikan ke Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Kemlu.
  • Biro SDM Kemlu menyampaikan ke Yayasan untuk dipertimbangkan.

Dokumen yang dibawa sbb :

  • Surat Keterangan/Akta Kematian dari instansi yang berwenang.
  • Surat Pernyataan Ahli Waris (diketahui oleh Ketua RT/RW setempat). Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris dapat diunduh di website ini
  • Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris yang ditunjuk mengklaim (cukup 1 saja).
  • Fotokopi SK terakhir bagi Karyawan Aktif, Fotokopi SK Pensiun atau KARIP bagi Purnakaryawan.

Pada dasarnya pengajuan klaim santunan duka dibatasi hingga 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal wafat yang bersangkutan sesuai dengan Surat/Akta kematian.

Yayasan memberikan santunan duka kepada isteri yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau SK Pensiun atau KARIP.

  • Yayasan memberikan santunan duka kepada isteri/suami baru yang dinikahi secara resmi sebagaimana dibuktikan oleh surat nikah dari KUA/Dukcapil atau yang namanya telah tercantum pada dokumen pensiun di TASPEN (KARIP).
  • Santunan bagi isteri/suami yang wafat hanya dapat diberikan 1 (satu) kali per karyawan atau purnakaryawan.

Pada dasarnya santunan duka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Dalam kasus seperti ini diharapkan ahli waris dapat membuat kesepakatan internal dalam keluarga dan menunjuk salah satu dari mereka dan memberi kuasa untuk menerima uang santunan duka tersebut guna diserahkan kepada ahli waris sesuai kesepakatan. Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris dapat diunduh di website ini.

  • Untuk santunan duka masih dapat diberikan kepada ahli waris anak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Apabila ahli waris anak tersebut adalah anak angkat, yang bersangkutan bisa mengklaim santunan duka tersebut sepanjang pengangkatan sebagai anak sudah dituangkan melalui keputusan instansi yang berwenang (Kemensos).
  • Untuk bantuan THR ahli waris anak tidak berhak mendapatkannya (putus).
  • Untuk hak-hak pensiun karyawan, ahliwaris anak masih dapat mengklaim sepanjang tidak melewati batas waktu kadaluarsa (butir 3).

  • Pada dasarnya klaim dapat diajukan tanpa kehadiran dengan mengirimkan semua dokumen pendukung melalui pos, email, WA, kurir ke Yayasan.
  • Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website ini.

Karyawan yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tidak mendapat hak-hak pensiun dari Yayasan.

  • Karyawan yang masih memegang kartu peserta asuransi jiwa seumur hidup dapat mengklaim santunan duka apabila wafat.
  • Karyawan yang terdaftar sebagai peserta asuransi hari tua dapat mengklaim manfaatnya apabila pensiun.
  • Sebagai informasi, hak dan kewajiban PT. A.J. Jiwasraya sudah diambil alih oleh IFG Life dan Asuransi jiwa seumur hidup Bringin Life sudah ditarik kepesertaannya dan dikelola sendiri oleh Yayasan.

Besaran layanan Program Sosial dan Kesejahteraan yang diperoleh karyawan dan purnakaryawan dari Yayasan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Upakara setiap menjelang tahun anggaran baru (lihat di Informasi pada website ini).

  • Yayasan dapat memberikan bantuan bagi karyawan dan purnakaryawan yang terdampak bencana sesuai kondisi keuangan Yayasan.
  • Karyawan dan purnakaryawan yang terdampak bencana dapat mengajukan permohonan kepada Yayasan baik langsung maupun melalui satuan kerja terkait.